Home/Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
NO
INFORMASI BERKALA
DOKUMEN
A
PROFIL FAKULTAS
1.
Alamat kantor lengkap Fakultas Ilmu Sosial UNP
2.
Visi Misi
3.
Struktur Organisasi
4.
Tujuan Stratergis FIS UNP
5.
Alamat Lengkap Satuan Unit Kerja
6.
Kaleidoskop UNP
B
PROFIL PIMPINAN
7.
Profil Singkat Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial UNP
8.
Laporan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Fakultas Ilmu Sosial UNP